UU
PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 45
BAB 9 — PENGUNDANGAN DAN PENYEBARLUASAN
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Perundang-undangan harus diundangkan dengan menempatkannya dalam:
- Lembaran Negara Republik Indonesia;
- Berita Negara Republik Indonesia;
- Lembaran Daerah; atau
- Berita Daerah.
