UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1992
Pasal 52
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Pokok-pokok ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia memuat
antara lain:
jenis-jenis sanksi administratif;
tata cara pelaksanaan sanksi administratif;
tindak lanjut pelaksanaan sanksi administratif;
pengawasan pelaksanaan sanksi administratif.
Angka 42
Cukup jelas
