Pasal 51
Ayat (1)
Perbuatan-perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal-pasal tersebut
dalam ayat ini digolongkan sebagai tindak pidana kejahatan, berarti bahwa
terhadap perbuatan-perbuatan dimaksud akan dikenakan ancaman hukuman yang
lebih berat dibandingkan dengan apabila hanya sekedar sebagai pelanggaran. Hal
ini mengingat bahwa bank adalah lembaga yang menyimpan dana yang
dipercayakan masyarakat kepadanya, sehingga perbuatan yang dapat
mengakibatkan rusaknya kepercayaan masyarakat kepada bank, yang pada
dasarnya juga akan merugikan bank maupun masyarakat, perlu selalu dihindarkan.
Dengan digolongkan sebagai tindak kejahatan, diharapkan akan dapat lebih
terbentuk ketaatan yang tinggi terhadap ketentuan dalam Undang-undang ini.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Mengenai tindak pidana kejahatan yang dilakukan oleh anggota Komisaris,
Direksi, atau pegawai Bank Perkreditan Rakyat pada dasarnya berlaku
ketentuan-ketentuan tentang sanksi pidana dalam Bab VIII, mengingat sifat
ancaman pidana dimaksud berlaku umum.
Angka 41
