UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1992
Pasal 42
Ayat (1)
Kata dapat dimaksudkan untuk memberikan penegasan bahwa izin oleh
Pimpinan Bank Indonesia akan diberikan sepanjang permintaan tersebut telah
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).
Ayat (2)
Pemberian izin oleh Bank Indonesia harus dilakukan selambat-lambatnya
14 (empat belas) hari setelah dokumen permintaan diterima secara lengkap.
Ayat (3)
Cukup jelas
Angka 31
Cukup jelas
