UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1992
Pasal 33
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Pokok-pokok ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia memuat
antara lain:
jenis prodedur, dan ruang lingkup pemeriksaan;
jangka waktu dan pelaporan hasil pemeriksaan;
tindak lanjut hasil pemeriksaan.
Angka 25
Cukup jelas
