UU
KETENAGANUKLIRAN
Pasal 48
BAB 10 — KETENTUAN PENUTUP
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
PRESIDEN
Agar... Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 10 April 1997
INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 April 1997
ttd
MOERDIONO
PRESIDEN
