UU
KETENAGANUKLIRAN
Pasal 46
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
Badan Tenaga Atom Nasional dan lembaga lain tetap melakukan fungsinya sampai dibentuk lembaga baru berdasarkan undang-undang ini.
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
Badan Tenaga Atom Nasional dan lembaga lain tetap melakukan fungsinya sampai dibentuk lembaga baru berdasarkan undang-undang ini.