UU
KETENAGANUKLIRAN
Pasal 22
BAB 6 — PENGELOLAAN LIMBAH RADIOAKTIF
(1) Pengelolaan limbah radioktif dilaksanakan untuk mencegah
timbulnya bahaya radiasi terhadap pekerja, anggota masyarakat dan lingkungan hidup.
(2) Limbah radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diklasifikasikan dalam jenis limbah radioaktif tingkat rendah, tingkat sedang, dan tingkat tinggi.
