UU
KETENAGANUKLIRAN
Pasal 13
BAB 4 — PENGUSAHAAN
(1) Pembangunan, pengoperasian, dan dekomisioning reaktor nuklir
nonkomersial dilaksanakan oleh Badan Pelaksana.
(2) Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
bekerja sama dengan instansi pemerintah lainnya dan perguruan tinggi negeri.
(3) Pembangunan, pengoperasian, dan dekomisioning reaktor nuklir
komersial dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Negara, koperasi, dan/atau badan swasta.
(4) Pembangunan reaktor nuklir komersial sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) yang berupa pembangkit listrik tenaga nuklir, ditetapkan oleh Pemerintah setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
PRESIDEN
BAB V…
PENGAWASAN
