Pasal 70
BAB 11 — BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI, BARANG
Barang dan sarana pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68
ayat (1) huruf b diserahkan kembali kepada pemiliknya dalam jangka
waktu tiga puluh hari sejak penyimpanan di Tempat Penimbunan Pabean
dalam hal :
- Bea Masuk yang terutang telah dibayar dan apabila merupakan
barang larangan atau pembatasan telah diserahkan dokumen atau
keterangan yang diperlukan sehubungan dengan larangan atau
pembatasan impor atau ekspor; atau
- Bea Masuk yang terutang telah dibayar dan apabila merupakan
barang larangan atau pembatasan telah diserahkan dokumen atau
keterangan yang diperlukan sehubungan dengan larangan atau
pembatasan impor atau ekspor serta telah diserahkan sejumlah uang
ditetapkan oleh Menteri sebagai ganti barang yang besarnya tidak
melebihi harga barang, sepanjang barang tersebut tidak diperlukan
untuk bukti di pengadilan.
PRESIDEN
