UU
KEPABEANAN
Pasal 69
BAB 11 — BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI, BARANG
PRESIDEN
Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) yang :
busuk segera dimusnahkan;
karena sifatnya tidak tahan lama, merusak, berbahaya, atau
pengurusannya memerlukan biaya tinggi sepanjang bukan
merupakan barang yang dilarang atau dibatasi dapat segera dilelang
dengan memberitahukan secara tertulis kepada pemiliknya; atau
- merupakan barang yang dilarang atau dibatasi dinyatakan menjadi
barang milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73.
