UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG
Pasal 28
Ayat (1) Pajak yang telah dilunasi dalam tahun berjalan, baik yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak ataupun yang dipotong serta dipungut oleh pihak lain, dapat dikreditkan terhadap pajak yang terutang pada akhir tahun pajak yang bersangkutan. Contoh : Pajak Penghasilan yang terutang Rp 80.000.000,00 Kredit pajak : Pemotongan pajak dari pekerjaan (Pasal 21) Rp 5.000.000,00 Pemungutan pajak oleh pihak lain (Pasal 22) Rp 10.000.000,00 Pemotongan pajak dari modal (Pasal 23) Rp 5.000.000,00 Kredit pajak luar negeri (Pasal 24) Rp 15.000.000,00 Dibayar sendiri oleh Wajib Pajak (Pasal 25) Rp 10.000.000,00 _________________ (+) Jumlah Pajak Penghasilan… PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- Jumlah Pajak Penghasilan yang dapat dikreditkan Rp 45.000.000,00 _________________(-) Pajak Penghasilan yang masih harus dibayar Rp 35.000.000,00 Ayat (2) Cukup jelas Angka 32
