UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG
Pasal 18
Ayat (1) Undang-undang ini memberi wewenang kepada Menteri Keuangan untuk memberi keputusan tentang besarnya perbandingan antara utang dan modal perusahaan yang dapat dibenarkan untuk keperluan penghitungan pajak. Dalam dunia usaha terdapat tingkat perbandingan tertentu yang wajar mengenai besarnya perbandingan antara utang dan modal ("debt-equity ratio"). Apabila perbandingan antara utang dan modal sangat besar yang melebihi batas-batas kewajaran, maka pada umumnya perusahaan tersebut dalam keadaan kurang sehat. Dalam hal demikian untuk penghitungan Penghasilan Kena Pajak, Undang-undang ini menentukan adanya modal terselubung. Ayat (2) Dengan semakin berkembangnya ekonomi dan perdagangan internasional sejalan dengan era globalisasi, dapat terjadi bahwa Wajib Pajak dalam negeri menanam modal di luar negeri. Untuk mengurangi kemungkinan penghindaran pajak, maka terhadap penanaman modal di luar negeri selain pada badan usaha yang menjual sahamnya di bursa efek, Menteri Keuangan berwenang untuk menentukan saat diperolehnya dividen. Contoh: PT A dan PT B masing-masing memiliki saham sebesar 40% dan 20% pada X Ltd. yang bertempat kedudukan di negara Q. Saham X Ltd. tersebut tidak diperdagangkan di bursa efek. Dalam tahun 1995 X Ltd. memperoleh laba setelah pajak sejumlah Rp 100.000.000,00. Dalam hal demikian, Menteri Keuangan berwenang menetapkan saat diperolehnya dividen dan dasar penghitungannya. Ayat (3 ) Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak, yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan/atau biaya tersebut dapat dipakai beberapa pendekatan, misalnya data pembanding, alokasi laba berdasar fungsi atau peran serta dari Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dan indikasi serta data lainnya. Demikian… PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- Demikian pula kemungkinan terdapat penyertaan modal secara terselubung, dengan menyatakan penyertaan modal tersebut sebagai utang, maka Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan utang tersebut sebagai modal perusahaan. Penentuan tersebut dapat dilakukan misalnya melalui indikasi mengenai perbandingan antara modal dengan utang yang lazim terjadi antara para pihak yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa atau berdasar data atau indikasi lainnya. Dengan demikian bunga yang dibayarkan sehubungan dengan utang yang dianggap sebagai penyertaan modal itu tidak diperbolehkan untuk dikurangkan, sedangkan bagi pemegang saham yang menerima atau memperolehnya dianggap sebagai dividen yang dikenakan pajak. Ayat (4) Hubungan istimewa di antara Wajib Pajak dapat terjadi karena ketergantungan atau keterikatan satu dengan yang lain yang disebabkan karena: a. kepemilikan atau penyertaan modal; b. adanya penguasaan melalui manajemen atau penggunaan teknologi. Selain karena hal-hal tersebut di atas, hubungan istimewa di antara Wajib Pajak orang pribadi dapat pula terjadi karena adanya hubungan darah atau karena perkawinan. Huruf a Hubungan istimewa dianggap ada apabila terdapat hubungan kepemilikan yang berupa penyertaan modal sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih secara langsung ataupun tidak langsung. Misalnya, PT A mempunyai 50% (lima puluh persen) saham PT B. Pemilikan saham oleh PT A merupakan penyertaan langsung. Selanjutnya apabila PT B tersebut mempunyai 50% (lima puluh persen) saham PT C, maka PT A sebagai pemegang saham PT B secara tidak langsung mempunyai penyertaan pada PT C sebesar 25% (dua puluh lima persen). Dalam hal demikian antara PT A, PT B dan PT C dianggap terdapat hubungan istimewa. Apabila PT A juga memiliki 25% (dua puluh lima persen) saham PT D, maka antara PT B, PT C, dan PT D dianggap terdapat hubungan istimewa. Hubungan kepemilikan seperti tersebut di atas dapat juga terjadi antara orang pribadi dan badan. Huruf b… PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- Huruf b Hubungan istimewa antara Wajib Pajak dapat juga terjadi karena penguasaan melalui manajemen atau penggunaan teknologi, kendatipun tidak terdapat hubungan kepemilikan. Hubungan istimewa dianggap ada apabila satu atau lebih perusahaan berada di bawah penguasaan yang sama. Demikian juga hubungan antara beberapa perusahaan yang berada dalam penguasaan yang sama tersebut. Huruf c Yang dimaksud dengan hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat adalah ayah, ibu, dan anak, sedangkan hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan ke samping satu derajat adalah saudara. Yang dimaksud dengan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat adalah mertua dan anak tiri, sedangkan hubungan keluarga semenda dalam garis keturunan ke samping satu derajat adalah ipar. Ayat (5) Berdasarkan ketentuan ini, Wajib Pajak yang mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih pada Wajib Pajak lainnya, maka untuk penghitungan Pajak Penghasilan yang terutang atas Wajib Pajak-Wajib Pajak dimaksud penerapan lapisan tarif rendah hanya diberikan satu kali saja yaitu terhadap Wajib Pajak induknya. Sedangkan terhadap Wajib Pajak lainnya dalam satu grup, Pajak Penghasilan yang terutang dihitung langsung berdasarkan tarif yang lebih tinggi yang dikenakan terhadap Wajib Pajak induk tersebut atau tarif tertinggi. Yang dimaksud dengan lapisan tarif rendah adalah lapisan tarif di bawah lapisan tarif tertinggi yang diterapkan terhadap Penghasilan Kena Pajak dari Wajib Pajak induk dimaksud. Contoh : PT A memiliki saham PT B sebesar 50% (lima puluh persen) dan PT B memiliki saham PT C sebesar 60% (enam puluh persen). Penghasilan Kena Pajak atau kerugian fiskal tahun 1995 untuk masing-masing badan misalnya sebagai berikut : PT A Penghasilan Kena Pajak : Rp 200.000.000,00 PT B Rugi fiskal : (Rp 40.000.000,00) PT C Penghasilan Kena Pajak : Rp 70.000.000,00 Penghitungan… PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- Penghitungan pajak yang terutang : PT A: 10% x Rp 25.000.000,00 = Rp 2.500.000,00 15% x Rp 25.000.000,00 = Rp 3.750.000,00 30% x Rp 150.000.000,00 = Rp 45.000.000,00 ________________(+) Rp 51.250.000,00 PT B: Nihil. Kerugian fiskal sebesar Rp 40.000.000,00 tidak boleh diperhitungkan terhadap penghasilan neto PT A dan PT C. PT C : 30% x Rp 70.000.000,00 = Rp 21.000.000,00 Atas Penghasilan Kena Pajak PT C sebesar Rp 70.000.000,00 langsung diterapkan tarif 30% (tiga puluh persen), karena penerapan tarif rendah hanya dilakukan pada satu Wajib Pajak saja, yaitu PT A. Angka 21
