UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG
Pasal 16
Penghasilan Kena Pajak merupakan dasar penghitungan untuk menentukan besarnya Pajak Penghasilan yang terutang. Dalam Undang-undang ini dikenal dua golongan Wajib Pajak, yaitu Wajib Pajak dalam negeri dan Wajib Pajak luar negeri. Bagi Wajib Pajak dalam negeri pada dasarnya terdapat dua cara untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak, yaitu penghitungan dengan cara biasa dan penghitungan dengan menggunakan norma penghitungan. Di samping itu terdapat cara penghitungan dengan mempergunakan Norma Penghitungan Khusus, yang diperuntukkan bagi Wajib Pajak tertentu berdasarkan keputusan Menteri Keuangan. Bagi Wajib Pajak luar negeri penentuan besarnya Penghasilan Kena Pajak dibedakan antara : (1) Wajib Pajak luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia; (2) Wajib Pajak luar negeri lainnya. Ayat (1) Bagi Wajib Pajak dalam negeri yang menyelenggarakan pembukuan, Penghasilan Kena Pajaknya dihitung dengan menggunakan cara penghitungan biasa dengan contoh sebagai berikut:
Peredaran bruto Rp 300.000.000,00
Biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan Rp 255.000.000,00 ___________________ (-)
Laba usaha (penghasilan neto usaha) Rp 45.000.000,00
Penghasilan lainnya Rp 5.000.000,00
Biaya… PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- Biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan lainnya tersebut Rp 3.000.000,00 _________________ (-) Rp 2.000.000,00
Jumlah seluruh penghasilan neto Rp 47.000.000,00
Kompensasi kerugian Rp 2.000.000,00 ___________________(-)
Penghasilan Kena Pajak (bagi Wajib Pajak badan) Rp 45.000.000,00
Pengurangan berupa Penghasilan Tidak Kena Pajak ntuk Wajib Pajak orang pribadi (isteri+3 anak) Rp 5.184.000,00 _________________(-)
Penghasilan Kena Pajak (bagi Wajib Pajak orang pribadi) Rp 39. 816. 000,00 Ayat (2) Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang berhak untuk tidak menyelenggarakan pembukuan, Penghasilan Kena Pajaknya dihitung dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dengan contoh sebagai berikut :
Peredaran bruto Rp 300 .000.000,00
Penghasilan neto (menurut Norma Penghitungan) misalnya 20% Rp 60.000.000,00
Penghasilan neto lainnya Rp 5.000.000,00 _________________(+)
Jumlah seluruh penghasilan neto Rp 65 .000.000,00
Penghasilan… PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- Penghasilan Tidak Kena Pajak (isteri + 3 anak) Rp 5.184.000,00 _________________ (-) Penghasilan Kena Pajak Rp 59.816.000,00 Ayat (3) Bagi Wajib Pajak luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia, cara penghitungan Penghasilan Kena Pajaknya pada dasarnya sama dengan cara penghitungan Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak badan dalam negeri. Oleh karena bentuk usaha tetap berkewajiban untuk menyelenggarakan pembukuan, maka Penghasilan Kena Pajaknya dihitung dengan cara penghitungan biasa. Contoh :
- Peredaran bruto Rp 400.000.000,00
- Biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan Rp 275.000.000,00 __________________(-) Rp 125.000.000,00
- Penghasilan bunga Rp 5.000.000,00
- Penjualan langsung barang oleh kantor pusat yang sejenis dengan barang yang dijual bentuk usaha tetap Rp 200.000.000,00
- Biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan Rp 150.000.000,00 ___________________(-) Rp 50.000.000,00
- Dividen yang diterima atau diperoleh kantor pusat yang mempunyai hubungan efektif dengan bentuk usaha tetap Rp 2.000.000,00 _________________ (+) Rp 182.000.000,00
- Biaya-biaya menurut Pasal 5 ayat (3) Rp 7.000.000,00 __________________(-)
- Penghasilan… PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- Penghasilan Kena Pajak Rp 175.000.000,00 Ayat (4) Contoh : Misalnya orang pribadi tidak kawin yang kewajiban pajak subjektifnya sebagai Subjek Pajak dalam negeri adalah 3 (tiga) bulan, dan dalam jangka waktu tersebut memperoleh penghasilan sebesar Rp 10.000.000,00 maka penghitungan Penghasilan Kena Pajaknya adalah sebagai berikut: Penghasilan selama 3 (tiga) bulan Rp 10.000.000,00 Penghasilan setahun sebesar: 360/3x30x Rp 10.000.000,00 Rp 40.000.000,00 Penghasilan Tidak Kena Pajak (isteri+3 anak) Rp 5.184.000,00 _________________(-) Penghasilan Kena Pajak Rp 34.816.000,00 Angka 19
