UU
PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA SEJAHTERA
Pasal 9
BAB 4 — UPAYA PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN
(1) Untuk mewujudkan arah dan tujuan perkembangan
kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan
Pasal 4 ayat (1) dilakukan upaya pengendalian kuantitas
penduduk, pengembangan kualitas penduduk, dan pengarahan mobilitas penduduk.
(2) Untuk mewujudkan arah dan tujuan pembangunan keluarga
sejahtera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan
Pasal 4 ayat (2) dilakukan upaya pembinaan dan pengembangan
kualitas keluarga.
(3) Penyelenggaraan upaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dan ayat (2) dilaksanakan oleh Pemerintah dan atau masyarakat secara terpadu bersama-sama dengan upaya-upaya lain dengan memperhatikan daya dukung alam, daya tampung lingkungan binaan, dan daya tampung lingkungan sosial.
PRESIDEN
Bagian Pertama Kuantitas Penduduk
