Pasal 8
BAB 3 — HAK DAN KEWAJIBAN
(1) Setiap penduduk berkewajiban mewujudkan dan memelihara
keserasian, keselarasan, dan keseimbangan antara kuantitas, kualitas, dan mobilitasnya dengan lingkungan hidup serta memperhatikan kemampuan ekonomi, nilai-nilai sosial budaya, dan agama.
(2) Untuk mencapai keserasian, keselarasan, dan keseimbangan
PRESIDEN
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), setiap penduduk berkewajiban mengembangkan kualitas diri melalui peningkatan kesehatan, pendidikan, dan kualitas lingkungan hidup.
(3) Untuk pemantauan perkembangan keserasian, keselarasan, dan
keseimbangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), setiap penduduk berkewajiban atas pencatatan setiap kelahiran, kematian, dan perpindahan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
