UU
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1959 tentang PEMBATALAN HAK-HAK PERTAMBANGAN
Pasal 1
(1) Hak-hak pertambangan yang diberikan sebelum tahun 1949,
sebagaimana tercantum dalam daftar lampiran Undang-undang ini,
yang hingga mulai berlakunya Undang-undang ini belum juga
dikerjakan dan/atau diusahakan kembali, begitu pula yang
pengerjaannya masih dalam taraf permulaan dan tidak menunjukkan
pengusahaan yang sungguh-sungguh, batal menurut hukum.
(2) Pelaksanaan ayat (1) pasal 1 Undang-undang ini dilakukan oleh
Menteri Perindustrian.
