Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1959 tentang PEMBATALAN HAK-HAK PERTAMBANGAN
Pasal 1
(1) Hak-hak pertambangan yang diberikan sebelum tahun 1949,
sebagaimana tercantum dalam daftar lampiran Undang-undang ini,
yang hingga mulai berlakunya Undang-undang ini belum juga
dikerjakan dan/atau diusahakan kembali, begitu pula yang
pengerjaannya masih dalam taraf permulaan dan tidak menunjukkan
pengusahaan yang sungguh-sungguh, batal menurut hukum.
(2) Pelaksanaan ayat (1) pasal 1 Undang-undang ini dilakukan oleh
Menteri Perindustrian.
Pasal 2
Yang dimaksud dengan hak pertambangan ialah:
- izin penyelidikan pertambangan yang jangka waktu izinnya belum
berakhir, oleh karena terhadapnya masih berlaku pelaksanaan pasal
65 Mijnordonnantie 1930 (moratorium);
- hak/hak-hak untuk mendapatkan konsesi-eksploitasi tambang seperti
yang dimaksud pada pasal 28 ayat 3 "Indische Mijnwet" Staatsblad
tahun 1899 No. 214 sebagaimana telah sering diubah dan ditambah
kemudian;
- konsesi- ...
PRESIDEN
konsesi-eksploitasi tambang;
perjanjian berdasarkan pasal 5a "Indische Mijnwet" untuk
mengadakan penyelidikan penambangan (kontrak 5a Eksplorasi);
- perjanjian berdasarkan pasal 5a "Indische Mijnwet" untuk
mengadakan penyelidikan dan penambangan bahan-galian (kontrak
5a Eksplorasi dan Eksploitasi);
- izin penambangan bahan-bahan galian yang tidak disebut dalam
Pasal 3.
Terhadap hak-hak pertambangan berupa konsesi-eksploitasi, kontrak 5a
Eksplorasi dan kontrak 5a Eksplorasi & Ekploitasi yang diberikan
kepada pengusaha-pengusaha yang khusus berusaha untuk menyelidiki
dan menambang minyak bumi dan/atau persenyawaannya oleh Menteri
Perindustrian dapat diadakan pengecualian berlakunya Undang-undang
ini berdasarkan pertimbangan kontinuiteit produksi perusahaan, baik
untuk menjamin kebutuhan akan konsumsi dalam negeri, maupun untuk
penghasilan devisen negara.
Pasal 4.
(1) Atas daerah-daerah yang karena pembatalan termaksud dalam pasal
1 menjadi bebas dapat dikeluarkan hak-hak pertambangan baru:
(2) Pemberian ...
PRESIDEN
(2) Pemberian hak-hak pertambangan yang termasuk kewenangan
Menteri Perindustrian, sambil menunggu ditetapkannya Undang-
undang Pertambangan dan Undang-undang Minyak, hanya dapat
dilakukan kepada perusahaan-perusahaan yang dimiliki oleh Negara
dan/atau Daerah-daerah Swatantra.
Pasal 5.
(1) Kecuali di mana dalam Undang-undang ini ditetapkan lain, maka
pelaksanaan Undang-undang ini dilakukan dengan Peraturan
Pemerintah;
(2) Untuk melancarkan pelaksanaan itu di mana perlu dapat dikeluarkan
peraturan-peraturan oleh Pemerintah.
Pasal 6.
Undang-undang ini dapat disebut "Undang-undang Tentang Pembatalan
Hak-hak Pertambangan" dan mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar ...
PRESIDEN
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam
Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 28 Maret 1959.
Presiden Republik Indonesia,
ttd
SOEKARNO.
Diundangkan
pada tanggal 25 April 1959.
Menteri Kehakiman,
ttd
Menteri Perindustrian,
ttd
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa adanya hak-hak pertambangan yang diberikan sebelum tahun 1949, yang hingga sekarang tidak atau belum dikerjakan sama sekali, pada hakekatnya sangat merugikan pembangunan Negara;
bahwa dengan membiarkan tidak atau belum dikerjakannya hak-hak pertambangan tersebut lebih lama, tidak dapat dibenarkan dan dipertanggung jawabkan.
bahwa agar hak-hak pertambangan tersebut dapat dikerjakan dalam waktu sependek mungkin guna kelancaran pembangunan Negara Republik Indonesia, maka hak-hak pertambangan tersebut harus dibatalkan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya;
bahwa cara pembatalan hak-hak pertambangan seperti diatur dalam "Indische Mijnwet" yang berlaku sekarang tidak dapat digunakan untuk maksud di atas, maka oleh karena diperlukan suatu Undang- undang khusus;
a. "Indische Mijnwet" Staatsblad tahun 1899 No. 214, sebagai- mana telah diubah dan ditambah kemudian;
- Pasal-pasal 38 ayat 3 dan 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
