UU
KEDUDUKAN KEUANGAN KETUA DAN ANGGAUTA DEWAN PERWAKILAN
Pasal 7
Tentang tunjangan yang bersifat pensiun kepada bekas anggota atau ahli-warisnya
(1) Kepada bekas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau, setelah
anggota itu meninggal, kepada istri dan anak-anak yang ditinggalkannya, akan diberikan uang tunjangan yang bersifat pensiun menurut syarat-syarat dan sebesar jumlah yang akan ditentukan dengan undang-undang.
(2) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang dalam atau oleh karena
menjalankan kewajibannya mendapat kecelakaan, menerima tunjangan menurut undang-undang tentang tunjangan kecelakaan yang berlaku untuk Pegawai Negeri.
