UU
KEDUDUKAN KEUANGAN KETUA DAN ANGGAUTA DEWAN PERWAKILAN
Pasal 6
Tentang penggantian kerugian kehilangan penghasilan anggota Pegawai Negeri
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Pegawai Negeri yang "actief", yang diperbolehkan melakukan pekerjaan mencari penghasilan di luar jabatannya dan yang oleh karena menghadiri sidang dan rapat-rapat Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia kehilangan penghasilan tersebut, mempunyai hak atas penggantian kerugian kehilangan penghasilan sama dengan ketentuan-ketentuan pada Pasal 5.
