UU
PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1
Pasal 11
BAB 6 — Ketentuan Peralihan
www.bphn.go.id
PRESIDEN
Hal-hal yang belum diatur dalam Undang-undang ini dan dianggap perlu untuk memperlancar pelaksanaan Undang-undang ini, akan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penutup.
Pasal 12.
Undang-undang ini dapat disebut "Undang-undang Barang" dan mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disyahkan di Jakarta pada tanggal 10 Mei 1961. Pejabat Presiden Republik Indonesia
DJUANDA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Mei 1961 Pejabat Sekretaris Negara.
SANTOSO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1961 NOMOR 215
www.bphn.go.id
PRESIDEN
www.bphn.go.id
PRESIDEN
