PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1
Pasal 11
www.bphn.go.id
PRESIDEN
Hal-hal yang belum diatur dalam Undang-undang ini dan dianggap perlu untuk memperlancar pelaksanaan Undang-undang ini, akan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penutup.
Pasal 12.
Undang-undang ini dapat disebut "Undang-undang Barang" dan mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disyahkan di Jakarta pada tanggal 10 Mei 1961. Pejabat Presiden Republik Indonesia
DJUANDA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Mei 1961 Pejabat Sekretaris Negara.
SANTOSO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1961 NOMOR 215
www.bphn.go.id
PRESIDEN
www.bphn.go.id
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk kepentingan ;
- Kesehatan dan keselamatan rakyat;
- Keselamatan kerja dan modal;
- Mutu dan susunan barang;
- Perkembangan dunia perdagangan dan industri;
- Kelancaran pembangunan;
- Keamanan Negara.,
dianggap perlu mengadakan peraturan-peraturan tentang
barang, pembungkusannya, penandaannya dan pengawasannya;
- bahwa Presiden dengan menggunakan pasal 22 ayat (1) telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang Barang;
- bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong ;
a. Pasal 5 ayat 1 jo pasal 20 ayat 1 dan pasal 22 ayat 2 Undang- Undang Dasar;
- Undang-undang Darurat Nomor 7 tahun 1955, sebagai diubah dengan Undang-undangan Darurat Nomor 8 tahun 1958 yang telah menjadi Undang-undang dengan Undang-undang Nomor 1 tahun 1961, (Lembaran Negara tahun 1961 Nomor 3).
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor I/MPRS/1960 dan Nomor II/MPRS/1960;
- Undang-undang Nomor 10 Prp tahun 1960 (Lembaran Negara tahun 1960 Nomor 31);
