UU
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang PENYESUAIAN PIDANA
Pasal 37
BAB 3 — PERUBAHAN DAI,AM UNDANG-UNDANG NOMOR l TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA b. teguran tertulis;
Dalam hal ditentukan oleh UNDANG-UNDANG, Setiap Orang dapat dipidana semata-mata karena telah dipenuhinya unsur Tindak Pidana tanpa memperhatikan adanya kesalahan. 4. Penjelasan Pasal 48 diubah sebagaimana tercantum dalam Penjelasan. 5. Ketentuan Pasal 49 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
