UU
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang PENYESUAIAN PIDANA
Pasal 15
BAB 2 — PENYESUAIAN PIDANA DALAM PERATURAN DAERAH
(1) Materi muatan mengenai ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam: a. UNDANG-UNDANG; b. Peraturan Daerah Provinsi; atau c. Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota. (2) Ketentuan pidana sebagaimana dimalsud pada ayat (1) huruf b dan huruf c hanya berupa ancaman pidana denda paling banyak kategori III.
