UU
PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008
Pasal 15
Ayat (1) Yang dimaksud dengan "andal" adalah Sistem Elektronik memiliki kemampuan yang sesuai dengan kebutuhan penggunaannya. Yang dimaksud dengan "aman' adalah Sistem Elektronik terlindungi secara fisik dan nonfisik. Yang dimaksud dengan "beroperasi sebagaimana mestinya" adalah Sistem Elektronik memiliki kemampuan sesuai dengan spesifikasinya, termasuk kemampuan Sistem Elektronik dalam mematuhi atau memenuhi kewajiban tata kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "bertanggung jawab" adalah ada subjek hukum yang bertanggung jawab secara hukum terhadap Sistem Elektronik tersebut. Ayat (3) Cukup jelas. Angka 5
