UU
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Pasal 79
BAB 3 — PEMIDANAAN, PIDANA, DAN TINDAKAN
(l) Pidana denda paling banyak ditetapkan berdasarkan:
- kategori I, Rp1.000.00O,0O (satu juta rupiah);
- kategori II, Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
- kategori III, Rp50.0O0.O00,0O (lima puluh juta rupiah);
- kategori IV, Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
- kategori V, Rp500.000.000,O0 (lima ratus juta rupiah);
- kategori VI, Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah);
- kategori VII, RpS.0O0.O00.0O0,O0 (lima miliar rupiah); dan
- kategori VIII, Rp5O.0O0.O0O.00O,0O (lima puluh miliar rupiah). (21 Dalam hal terjadi perubahan nilai uang, ketentuan besarnya pidana denda ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
