UU
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Pasal 78
BAB 3 — PEMIDANAAN, PIDANA, DAN TINDAKAN
(1) Pidana denda merupakan sejumlah uang yang wajib
dibayar oleh terpidana berdasarkan putusan pengadilan. (21 Jika tidak ditentukan minimum khusus, pidana denda ditetapkan paling sedikit Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah).
