UU
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Pasal 69
BAB 3 — PEMIDANAAN, PIDANA, DAN TINDAKAN
(1) Jika narapidana yang menjalani pidana penjara seumur
hidup telah menjalani pidana penjara paling singkat 15 (lima belas) tahun, pidana penjara seumur hidup dapat diubah menjadi pidana penjara 20 (dua puluh) tahun dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung. pidana l2l Ketentuan mengenai tata cara perubahan penjara seumur hidup menjadi pidana penjara 20 (dua puluh) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
