UU
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Pasal 68
BAB 3 — PEMIDANAAN, PIDANA, DAN TINDAKAN
(U Pidana penjara dijatuhkan untuk seumur hidup atau untuk waktu tertentu. (21 Pidana penjara untuk waktu tertentu dijatuhkan paling lama 15 (lima belas) tahun berturut turut atau paling singkat 1 (satu) Hari, kecuali ditentukan minimum khusus.
(3) Dalam hal terdapat pilihan antara pidana mati dan
pidana penjara seumur hidup atau terdapat pemberatan pidana atas Tindak Pidana yang dijatuhi pidana penjara 15 (lima belas) tahun, pidana penjara untuk waktu tertentu dapat dijatuhkan untuk waktu 20 (dua puluh) tahun berturut turut. (41 Pidana penjara untuk waktu tertentu tidak boleh dijatuhkan lebih dari 20 (dua puluh) tahun.
