UU
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Pasal 6
BAB 1 — RUANG LINGKUP BERLAKUI.IYA KETENTUAN PERATURAN
Ketentuan pidana dalam Undang-Undang berlaku bagi Setiap Orang yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan Tindak Pidana menurut hukum internasional yang telah ditetapkan sebagai Tindak Pidana dalam Undang-Undang.
