UU
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Pasal 5
BAB 1 — RUANG LINGKUP BERLAKUI.IYA KETENTUAN PERATURAN
Ketentuan pidana dalam Undang-Undang berlaku bagi Setiap Orang di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan Tindak Pidana terhadap kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berhubungan dengan:
- keamanan , , ,
www.peraturan.go.id SK No 161004A
nrrFF[iriN]
- keamanan negara atau proses kehidupan ketatanegaraan;
- martabat Presiden, Wakil Presiden, dan/ atau Pejabat Indonesia di luar negeri;
- mata uang, segel, cap negara, meterai, atau Surat berharga yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia, atau kartu kredit yang dikeluarkan oleh perbankan Indonesia;
- perekonomian, perdagangan, dan perbankan Indonesia;
- keselamatan atau keamanan pelayaran dan penerbangan;
- keselamatan atau keamanan bangunan, peralatan, dan aset nasional atau negara Indonesia;
- keselamatan atau keamanan sistem komunikasi elektronik;
- kepentingan nasional Indonesia sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang; atau i.. warga negara Indonesia berdasarkan perjanjian internasional dengan negara tempat terjadinya Tindak Pidana.
Paragraf 3 Asas Universal
