UU
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Pasal 28
BAB 2 — TINDAK PIDANA DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA
(1) Pengaduan dilakukan dengan cara menyampaikan
pemberitahuan dan permohonan untuk dituntut.
(1) l2l Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat
diajukan secara lisan atau tertulis kepada Pejabat yang berwenang.
