UU
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Pasal 27
BAB 2 — TINDAK PIDANA DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA
Dalam hal Korban Tindak Pidana aduan meninggal dunia, pengaduan dapat dilakukan oleh Orang T\ra, anak, suami, atau istri Korban, kecuali jika Korban sebelumnya secara tegas tidak menghendaki adanya penuntutan.
