UU
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Pasal 201
BAB 1 — TINDAK PIDANA TERHADAP KEAMANAN NEGARA
Setiap Orang yang tanpa izin Presiden atau Pejabat yang diberi wewenang, mengajak warga negara Indonesia untuk menjadi anggota tentara asing, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
Pasal2O2 . . .
www.peraturan.go.id SK No 161064A
I'NT-trNIiEITtr
Pasal 2O2
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang tanpa wewenang:
- memasuki wilayah yang sedang dibangun untuk keperluan pertahanan keamanan negara dalam jarak kurang dari 5O0 (lima ratus) meter, kecuali pada jalan besar untuk lalu lintas umum;
- memasuki bangunan angkatan darat, angkatan laut, atau angkatan udara, serta Pesawat Udara atau kapal perang melalui jalan lain dari jalan Masuk biasa;
- membawa alat pemotret ke dalam suatu bagian lapangan yang dilarang oleh
