UU
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Pasal 200
BAB 1 — TINDAK PIDANA TERHADAP KEAMANAN NEGARA
Dipidana dengan pidana penjara palin glama 7 (tqiuh) tahun, Setiap Orang yang:
- dalam suatu Perang yang tidak melibatkan Indonesia, melakukan perbuatan yang membahayakan sikap kenetralan negara atau melanggar suatu peraturan yang khusus dibuat oleh Pemerintah Indonesia untuk menjaga kenetralan negara; atau
- dalam Waktu Perang, melanggar suatu peraturan yang dikeluarkan dan diumumkan oleh Pemerintah Indonesia untuk kepentingan pertahanan keamanan negara.
