UU
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Pasal 194
BAB 1 — TINDAK PIDANA TERHADAP KEAMANAN NEGARA
(l) Dipidana karena pemberontakan dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, Setiap Orang yang:
- melawan pemerintah dengan kekuatan senjata; atau
- dengan maksud untuk melawan pemerintah bergerak bersama-sama atau menyatukan diri dengan gerombolan yang melawan pemerintah dengan menggunakan kekuatan senjata. (21 Pemimpin atau pengatur pemberontakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.
