UU
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Pasal 193
BAB 1 — TINDAK PIDANA TERHADAP KEAMANAN NEGARA
(1) Setiap Orang yang melakukan Makar dengan maksud
menggulingkan pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun. (21 Pemimpin atau pengatur Makar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Pasal 194 . ..
www.peraturan.go.id SK No 161061A
irIrfrEtrIilIIEEtrtrEm
