UU
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Pasal 191
BAB 1 — TINDAK PIDANA TERHADAP KEAMANAN NEGARA
Setiap Orang yang melakukan Makar dengan maksud membunuh atau merampas kemerdekaan Presiden dan/ atau Wakil Presiden atau menjadikan Presiden dan/ atau Wakil Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 2O (dua puluh) tahun.
Paragraf 2 Makar terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia
