Pasal 189
BAB 1 — TINDAK PIDANA TERHADAP KEAMANAN NEGARA
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun, Setiap Orang yang:
- mendirikan organisasi yang diketahui atau patut diduga menganut ajaran komunisme/ marxisme-leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila; atau
- mengadakan hubungan dengan atau memberikan bantuan kepada atau menerima bantuan dari organisasi, baik di dalam maupun di luar negeri, yang sepatutnya diketahui menganut ajaran komunisme/marxisme-leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila, dengan maksud mengubah dasar negara atau menggulingkan pemerintah.
Paragraf 2 Peniadaan dan Penggantian Ideologi Pancasila
Pasal l9O
(1) Setiap Orang yang menyatakan keinginannya Di Muka
Umum dengan lisan, tulisan, atau melalui media apa pun untuk meniadakan atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. (21 Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) mengakibatkan:
- terjadinya kerusuhan dalam masyarakat atau timbulnya kerugian Harta Kekayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1O (sepuluh) tahun;
- terjadinya kerusuhan dalam masyarakat yang mengalibatkan orang menderita Luka Berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun; atau
- terjadinya . . .
www.peraturan.go.id SK No 161060A
FRESIDEN
-6t- c terjadinya kerusuhan dalam masyarakat yang mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Bagian Kedua Tindak Pidana Makar
Paragraf 1 Makar terhadap Presiden dan/ atau Wakil Presiden
