UU
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Pasal 183
BAB 5 — PENGERTIAN ISTII.AH
Ternak adalah hewan peliharaan yang dipenrntukkan sebagai sumber pangan dan sumber mata pencaharian.
BAB 5 — PENGERTIAN ISTII.AH
Ternak adalah hewan peliharaan yang dipenrntukkan sebagai sumber pangan dan sumber mata pencaharian.