UU
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Pasal 182
BAB 5 — PENGERTIAN ISTII.AH
Dalam Dinas Penerbangan adalah jangka waktu sejak saat Pesawat Udara disiapkan oleh awak darat atau oleh awak pesawat untuk penerbangan tertentu sampai lewat 24 (dtua puluh empat) jam sesudah pendaratan.
