UU
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Pasal 180
BAB 5 — PENGERTIAN ISTII.AH
Pesawat Udara adalah setiap mesin atau alat yang dapat terbang di atmosfer karena gaya angkat dari reaksi udara, tetapi bukan karena reaksi udara terhadap permukaan bumi yang digunakan untuk penerbangan.
Pasal 181 ...
www.peraturan.go.id SK No 161057A
