UU
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Pasal 179
BAB 5 — PENGERTIAN ISTII.AH
Nakhoda adalah salah seorang Awak Kapal yang menjadi pemimpin tertinggi di Kapal dan mempunyai wewenang dan tanggung jawab tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
