UU
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Pasal 150
BAB 5 — PENGERTIAN ISTII.AH
Anak adalah seseorang yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun.
BAB 5 — PENGERTIAN ISTII.AH
Anak adalah seseorang yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun.