UU
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Pasal 149
BAB 5 — PENGERTIAN ISTII.AH
Korban adalah orang yang mengalami penderitaan fisik dan mental dan/ atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh Tindak Pidana.
BAB 5 — PENGERTIAN ISTII.AH
Korban adalah orang yang mengalami penderitaan fisik dan mental dan/ atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh Tindak Pidana.