UU
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Pasal 144
BAB 5 — PENGERTIAN ISTII.AH
Tindak Pidana adalah termasuk juga permufakatan jahat, persiapan, percobaan, dan pembantuan melakukan Tindak Pidana, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang.
