UU
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Pasal 143
BAB 4 — GUGURNYA KEWENANGAN PENUNTUTAN
(1) Tenggang waktu kedaluwarsa pelaksanaan pidana
dihitung keesokan harinya sejak putusan pengadilan dapat dilaksanakan.
(2) Apabila terpidana melarikan diri sewaktu menjalani
pidana maka tenggang waktu kedaluwarsa dihitung keesokan harinya sejak tanggal terpidana tersebut melarikan diri.
(3)Apabila . . .
www.peraturan.go.id SK No 161051A
I
INDONESIA
(3) Apabila pembebasan bersyarat terhadap narapidana
dicabut, tenggang waktu kedaluwarsa dihitung keesokan harinya sejak tanggal pencabutan. (41 Tenggang waktu kedaluwarsa pelaksanaan pidana ditunda selama:
- pelaksanaan pidana tersebut ditunda berdasarkan peraturan perundang-undangan; atau
- terpidana dirampas kemerdekaannya meskipun perampasan kemerdekaan tersebut berkaitan dengan putusan pengadilan untuk Tindak Pidana lain.
