UU
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Pasal 14
BAB 2 — TINDAK PIDANA DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA
Permufakatan jahat melakukan Tindak Pidana tidak dipidana, jika pelaku:
- menarik diri dari kesepakatan itu; atau
- melakukan tindakan yang patut untuk mencegah terjadinya Tindak Pidana.
Paragraf 3 Persiapan
