UU
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Pasal 121
BAB 3 — PEMIDANAAN, PIDANA, DAN TINDAKAN
(1) Pidana denda untuk Korporasi dljatuhi paling sedikit
kategori IV, kecuali ditentukan lain oleh Undang- Undang.
(2) Dalam hal Tindak Pidana yang dilakukan diancam
dengan:
- pidana penjara di bawah 7 (tqiuh) tahun, pidana denda paling banyak untuk Korporasi adalah kategori VI;
- pidana penjara paling lama 7 (tqjuh) sampai dengan paling lama 15 (lima belas) tahun, pidana denda paling banyak untuk Korporasi adalah kategori VII; atau
- pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun, pidana denda paling banyak untuk Korporasi adalah kategori VIII.
