UU
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Pasal 103
BAB 3 — PEMIDANAAN, PIDANA, DAN TINDAKAN
(1) Tindakan yang dapat dikenakan bersama-sama dengan
pidana pokok berupa:
- konseling;
- rehabilitasi;
- pelatihan kerja;
- perawatan di lembaga; dan/ atau
- perbaikan akibat Tindak Pidana. (21 Tindakan yang dapat dikenakan kepada Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dan Pasal 39 berupa:
- rehabilitasi;
- penyerahan kepada seseorang;
- perawatan di lembaga;
- penyerahan kepada pemerintah; dan/ atau
- perawatan di rumah sakit jiwa.
(3) Jenis, jangka waktu, tempat, dan/ atau pelaksanaan
tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) ditetapkan dalam putusan pengadilan.
